Dalam
memasarkan sebuah produk atau layanan jasa berhubungan erat dengan apa yang
disebut MEREK. Andaikan suatu waktu anda kehausan dan pada saat itu anda
melihat sorang penjual minuman dibuah kedai, yang menjual berbagai minuman,
baik dalam kemasan ataupun yang diracik ditempat, dan anda berniat membeli
sebotol minuman dingin, apapun itu. Kira-kira apa yang akan anda tanyakan
kepada sipenjual minuman tersebut? tentu anda akan menyebutkan “MEREK” yang
anda inginkan bukan?
Jadi,
sebetulnya, apa fungsi MEREK itu?
Ahli
pemasaran, Hermawan Kartajaya pada seminar bertema: “Menaklukkan
Pasar Dunia: Membangun dan Melindungi Merek“, di Gedung Departemen
Perindustrian, Jakarta selatan (Selasa, 13/05/2008), mengatakan bahwa, “Merek
sebuah barang atau jasa sangat erat hubungannya dengan pemasaran. Makanya,
tanpa merek, barang atau jasa menjadi tidak jelas identitasnya“.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa Fungsi merek merupakan “Identitas”, dimana
Identitas ini merupakan faktor pembeda antara suatu produk / jasa dengan produk/
jasa lainnya. Merek disini yang membedakan “nilai jual” sebuah produk, meskipun
berasal dari bahan baku yang sama.
Contoh:
Jika anda
pemain konveksi, mungkin pernah bekerjasama dengan perusahaan garmen besar dan
“punya nama”, katakanlah namanya ABCDEF. Disini anda memproduksi sebuah kemeja/
kaos tanpa merek, yang jika dijual dihargai pasar senilai Rp.50.000/ pcs.
Tatapi, perusahaan garmen besar ABCDEF tadi memesan kemeja/ kaos dari anda tanpa
merek dan oleh perusahaan tersebut kaos/ kemeja tersebut di beri sebuah
“MEREK” mereka, dan bisa dijual di pasaran senilai Rp. 150.000 / pcs.
Jadi,
sebenarnya, apakah yang dibeli konsumen? Baju atau Merek-nya?
Sebenarnya
yang dibeli konsumen adalah sebuah merek. Fungsi merek disini adalah “faktor
pembeda”, antara suatu produk dengan produk lainnya, walaupun bahan, warna, dan
kualitasnya sama.
Selain
faktor pembeda, ternyata merek disini juga memberikan “value” yang berbeda
pula, baik dengan produk yang tidak diberi merek atau produk dengan merek lain.
“Seringkali
orang tidak sadar bahwa merek adalah bagian penting dari marketing. Buat apa
produk bagus tetapi tidak diikuti dengan merek yang kuat,” ujar Hermawan.
Lebih lanjut hermawan mengatakan, “keberadaan merek tak ubahnya dengan jati
diri sebuah barang atau jasa. Apalagi bagi pengusaha yang memang ingin bersaing
di pasar global, merek menjadi suatu pegangan dalam pemasaran barang atau jasa“.
“Jika
pengusaha ingin mencari pelanggan yang setia, biasanya diperlukan merek. Tapi
kalau ingin sekedar jualan, ya tidak perlu merek,” ujar Hermawan lagi.
Menurut Hermawan, harus ada kesadaran yang kuat dari para pelaku bisnis di
Indonesia untuk mendaftarkan merek barang atau jasa yang dihasilkan. Karena,
kelalaian itu menjadi makanan empuk bagi pengusaha di luar negeri untuk mencuri
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). “Jadi, kalau sebuah produk belum
mendapatkan sertifikat HaKI, jangan marah kalau produk tersebut di gunakan oleh
orang-orang dari negara *Maxxxxxx,”
tegas Hermawan.
[*sensor]
Direktur
Merek Departemen Hukum dan HAM, Ahmad fauzan, mengakui bahwa pemerintah hanya
melindungi barang dan jasa yang merek-nya sudah didaftarkan. “Berdasarkan
ketentuan hukum, siapa yang mendaftar, dia yang dilindungi,” katanya.
Menurut Ahmad, biaya pendaftaran merek tidak mahal, Makanya tidak ada alasan bagi pengusaha untuk
tidak mendaftarkan mereknya.
support by http://www.ipindo.com/
Sumber:
Koran Warta Kota dan Media lainnya. http://partisimon.com/blog/perlukah-sebuah-produk-di-beri-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar