Rabu, 17 Juli 2013

apakah HKI itu?keuntungan apa yang di dapat dari mendaftarkan merek dagang?

sudah saatnya generasi saat ini melek HKI. yuk belajar lebih jauh tentang pentingnya perlindungan intellectual property Indonesia baik itu pendaftaran merek, desain industri,hak cipta, paten, dll.link berikut dapat menambah wawasan kita tentang hal tersebut. http://www.ipindo.com/

Jumat, 12 Juli 2013

Jasa desain logo,website,packaging,plus pendaftaran merek dan hak cipta oleh Ipindo konsultan HKI terdaftar


Salam Sukses,

hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?

Sedangkan untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.

inilah pentingnya fungsi mendaftarkan merek,paten,desain industri,hak cipta,serta pengetahuan akan  hal-hal yang berkenaan dengan HKI lainnya.
Konsultasikan secara online/offline merekdagang anda segera pada http://www.ipindo.com/ konsultan HKI terdaftar.
Gratis pendaftaran merek,desain Industri,Hakcipta di http://www.ipbranding.co/ cukup dengan memesan desain logo,icon,symbol,design packaging, uniform,t-shirt promo,dll.kami juga menyediakan jasa pendaftaran barcode gs1system, pembuatan website serta maintenancenya.

hotline:: 085.6789.7272/0888.0600.7504
PIN BB:: 32744CC7
Support by :: http://www.ipindo.com/ konsultan hki terdaftar.
*syarat&ketentuan;berlaku.

Pastikan prosedur pendaftaran merek,paten,desain industri,dan hak cipta secara benar bersama www.ipindo.com


Ada sekitar 8,2 Juta UKM di Bandung namun hanya sekitar 2.500 yang memiliki merek terdaftar, amat sangat minim, hal ini disebabkan :
1. Pemahaman tentang Merek sangat rendah.
2. Kendala Biaya.
3. Waktu yang lama.
4. Birokrasi rumit.
* Sumber Koran Pikiran Rakyat 16 Oktober 2010
Untuk itu IPINDO turut berpartisipasi “Membangun, Melindungi, Mempromosikan IP Indonesia”
Apapun produk atau jasa yang ditawarkan bisnis anda, pasti selalu menggunakan dan menghasilkan Intellectual Property.
IPINDO akan berperan aktif membangun dan melindungi Intellectual Property anda.

Merek anda adalah aset terpenting dalam bisnis anda.
Merek merupakan representasi bisnis anda: mencerminkan kualitas, image, persepsi,
bahkan loyalitas customer anda akhirnya bergantung padanya.
Begitu berharganya merek anda,.. Lindungi Merek anda dengan Tepat & Pasti.jangan sampai merek anda di daftarkan oleh pihak lain.

Advanced IP Management System kami menjamin pendaftaran merek anda tepat, cepat, akurat, dan memiliki tingkat keberhasilan tertinggi.
Terima kasih, Salam Sukses
http://www.ipindo.com

Minggu, 07 Juli 2013

Perlukah sebuah produk di beri MEREK,dan seberapa Pentingkah Pendaftaran Merek???



Dalam memasarkan sebuah produk atau layanan jasa berhubungan erat dengan apa yang disebut MEREK. Andaikan suatu waktu anda kehausan dan pada saat itu anda melihat sorang penjual minuman dibuah kedai, yang menjual berbagai minuman, baik dalam kemasan ataupun yang diracik ditempat, dan anda berniat membeli sebotol minuman dingin, apapun itu. Kira-kira apa yang akan anda tanyakan kepada sipenjual minuman tersebut? tentu anda akan menyebutkan “MEREK” yang anda inginkan bukan?
Jadi, sebetulnya, apa fungsi MEREK itu?
Ahli pemasaran, Hermawan Kartajaya pada seminar bertema: “Menaklukkan Pasar Dunia: Membangun dan Melindungi Merek“, di Gedung Departemen Perindustrian, Jakarta selatan (Selasa, 13/05/2008), mengatakan bahwa, “Merek sebuah barang atau jasa sangat erat hubungannya dengan pemasaran. Makanya, tanpa merek, barang atau jasa menjadi tidak jelas identitasnya“.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Fungsi merek merupakan “Identitas”, dimana Identitas ini merupakan faktor pembeda antara suatu produk / jasa dengan produk/ jasa lainnya. Merek disini yang membedakan “nilai jual” sebuah produk, meskipun berasal dari bahan baku yang sama.
Contoh:
Jika anda pemain konveksi, mungkin pernah bekerjasama dengan perusahaan garmen besar dan “punya nama”, katakanlah namanya ABCDEF. Disini anda memproduksi sebuah kemeja/ kaos tanpa merek, yang jika dijual dihargai pasar senilai Rp.50.000/ pcs. Tatapi, perusahaan garmen besar ABCDEF tadi memesan kemeja/ kaos dari anda tanpa merek dan oleh perusahaan tersebut kaos/ kemeja tersebut di beri sebuah “MEREK” mereka, dan bisa dijual di pasaran senilai Rp. 150.000 / pcs.
Jadi, sebenarnya, apakah yang dibeli konsumen? Baju atau Merek-nya?
Sebenarnya yang dibeli konsumen adalah sebuah merek. Fungsi merek disini adalah “faktor pembeda”, antara suatu produk dengan produk lainnya, walaupun bahan, warna, dan kualitasnya sama.
Selain faktor pembeda, ternyata merek disini juga memberikan “value” yang berbeda pula, baik dengan produk yang tidak diberi merek atau produk dengan merek lain.
Seringkali orang tidak sadar bahwa merek adalah bagian penting dari marketing. Buat apa produk bagus tetapi tidak diikuti dengan merek yang kuat,” ujar Hermawan. Lebih lanjut hermawan mengatakan, “keberadaan merek tak ubahnya dengan jati diri sebuah barang atau jasa. Apalagi bagi pengusaha yang memang ingin bersaing di pasar global, merek menjadi suatu pegangan dalam pemasaran barang atau jasa“.
Jika pengusaha ingin mencari pelanggan yang setia, biasanya diperlukan merek. Tapi kalau ingin sekedar jualan, ya tidak perlu merek,” ujar Hermawan lagi. Menurut Hermawan, harus ada kesadaran yang kuat dari para pelaku bisnis di Indonesia untuk mendaftarkan merek barang atau jasa yang dihasilkan. Karena, kelalaian itu menjadi makanan empuk bagi pengusaha di luar negeri untuk mencuri Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). “Jadi, kalau sebuah produk belum mendapatkan sertifikat HaKI, jangan marah kalau produk tersebut di gunakan oleh orang-orang dari negara *Maxxxxxx,” tegas Hermawan.
[*sensor]
Direktur Merek Departemen Hukum dan HAM, Ahmad fauzan, mengakui bahwa pemerintah hanya melindungi barang dan jasa yang merek-nya sudah didaftarkan. “Berdasarkan ketentuan hukum, siapa yang mendaftar, dia yang dilindungi,” katanya. Menurut Ahmad, biaya pendaftaran merek tidak mahal,  Makanya tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak mendaftarkan mereknya.










Sumber: Koran Warta Kota dan Media lainnya. http://partisimon.com/blog/perlukah-sebuah-produk-di-beri-merek.html

Hal yang harus di perhatikan saat akan daftar merek.

Salam Sukses,

Jangan asal mendaftarkan merek,paten,hak cipta,desain industri,serta rahasia dagang.mengingat lamanya waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan sertifikat merek.pastikan prosedur pendaftaran merek,paten,desain Industri,dan hak cipta anda benar agar tidak terhambat usul tolak.BAYANGKAN dan HITUNG berapa Biaya Promo serta waktu yang sudah anda habiskan demi innovasi merek tesebut yang ternyata merek tersebut terhambat usul tolak.

konsultasikan terlebih dahulu perihal merek dagang pada http://www.ipindo.com/ konsultan hki terdaftar.

Ipindo konsultan HKI terdaftar juga melayani jasa perpanjangan merek,pengalihan merek, jasa pendaftaran paten atau invensi (penemuan technology serta Proses), pemeliharaan paten,pendaftaran desain industri,pendaftaran hak cipta,lisensi bisnis,konsultasi bisnis dan permasalahan hki secara online.

untuk mempermudah serta meningkatkan image brand anda,layanan satu atap kami dapat membantu anda dalam hal: desain logo,design packaging/kemasan,corporate identity,dan website.di http:www//ipbranding.co/